JAKARTA – Jaksa Agung ST Burhanuddin selalu menekankan kepada jajaran insan Adhyaksa, agar selalu menjaga integritas pada tugas dan fungsinya.
Jaksa juga harus menjaga marwah kejaksaan dengan menggunakan kewenangan secara Arif dan bijaksana, yang didasari dengan hati nurani.
Kejaksaan Agung ( Kejagung ) tak segan memecat jaksa yang melanggar kode etik.
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa Kejagung punya Satgas 53.
Tim terpadu dari bidang Intelijen dan pengawasan ini, akan memantau setiap kerja jaksa, sehingga tidak melakukan menyalahgunakan kewenangannya.
“Satgas 53 ada di Kejagung. Kerja dan jangkauannya seluruh wilayah Indonesia. Setiap laporan akan ditindak tegas,” ujarnya, Sabtu, (24/9/2022).
Dia mengatakan, tim ini akan memantau kinerja jaksa dan jajarannya di setiap daerah di seluruh Indonesia.
Selain itu, lanjut Ketut, masyarakat juga bisa berkolaborasi dalam pemantauan tersebut dengan mengadukan lewat laman Kejagung RI.
“Kita juga punya banyak kanal pengaduan di Website Kejaksaan.go.id silakan dicek dan dibuka,” kata Ketut.
Kinerja Kejaksaan yang tegas dan berintegritas ini, membuat kejaksaan menjadi lembaga hukum yang paling dipercaya oleh masyarakat.
“Zero tolerance terhadap pelanggaran dan penyalahgunaan kewenangan,” tegasnya.
Diketahui, selama 2021 saja, sebanyak 209 pegawai Kejaksaan diberikan sanksi tegas. Bahkan, 24 di antaranya diberhentikan secara tidak hormat atau dipecat. (***)