
KALSEL – Kejaksaan Tinggi Kalimantan Selatan (Kejati Kalsel) meresmikan 10 rumah Restorative Justice atau Rumah RJ yang dibangun di Kabupaten Hulu Sungai Utara (HSU) Kalimantan Selatan.
Peresmian 10 unit Rumah RJ oleh Kepala Kejati Kalsel, Mukri, yang dipusatkan di Aula KH Idham Khalid, Amuntai, pada Rabu (3/11/22).
Mukri mengatakan bahwa Kejaksaan berupaya mengubah stigma negatif masyarakat terhadap aparat penegak hukum, dengan menyediakan rumah bagi kegiatan dialog dan musyawarah untuk penyelesaian kasus pidana umum.
“Mungkin bapak/ibu sering mendengar, ada kasus pencurian pelepah kelapa, pencurian sandal atau pencurian dua batang kayu sampai bergulir ke persidangan.” ujar Kajati saat meresmikan 10 rumah RJ di Amuntai, Rabu (3/11).
Mukri mengatakan, pendekatan untuk menyelesaikan konflik hukum dengan menggelar mediasi di antara korban dan terdakwa, kini bisa dilakukan melalui restorative justice (RJ) di Rumah RJ.
“Hal ini sesuai Peraturan Jaksa Agung RI nomor 15 Tahun 2020 terkait penyelesaian perkara di luar persidangan yaitu restorative justice,” terangnya
Mukri mengatakan, aparat penegak hukum akan membuat putusan seringan-ringannya, terkait perkara-perkara yang memang secara substansi sudah diselesaikan kedua belah pihak.
Asalkan, kata Mukri, kasusnya di bawah ancaman lima tahun penjara, kerugian materil yang ditimbulkan tidak lebih dari Rp2.500.000, adanya perdamaian di kedua belah pihak, melibatkan keluarga korban, tokoh masyarakat dan penyidik.
“Ketika syarat-syarat itu terpenuhi, maka penuntut umum, selaku pemegang hak penuntutan, sudah dapat mengambil keputusan untuk perkara ini apakah layak atau tidak dilimpahkan ke pengadilan,” tandas Mukri.
Ia mengharapkan, dengan adanya Rumah RJ ini dapat mewujudkan ketentraman dan kedamaian bagi masyarakat.
“Kehadiran rumah RJ ini diharapkan mampu menggali kearifan lokal dalam rangka mengimplementasikan nilai-nilai di masyarakat nantinya,” katanya. (***)