
MADIUN – Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Madiun sedang mengulik kasus dugaan korupsi di proyek pembangunan lima ruang terbuka hijau (RTH) pada Dinas Lingkungan Hidup (DLH), tahun anggaran 2019 senilai Rp 2 miliar.
Lima RTH tersebut adalah RTH Munggut, Mejayan, Pandean, Nglames dan Wungu.
Sedikitnya 16 orang telah diperiksa dalam kasus ini. Bulan lalu, Kejari Kabupaten Madiun telah memeriksa mantan Plt. Kepala DLH Madiun, pejabat pembuat komitmen (PPK), pejabat pelaksana teknis kegiatan (PPTK), seorang pengawas dan dua orang bendahara.
Bulan ini, giliran lima kelompok kerja (Pokja) di Unit Kerja Pengadaan Barang/Jasa (UKPBJ) Kabupaten Madiun yang dimintai keterangan.
“Hingga saat ini sudah ada sekitar 16 orang yang sudah kami periksa,’’ kata Kasi Pidana Khusus (Pidsus) Kejari Kabupaten Madiun, Purning Dahono, Minggu (6/11/2022).
Purning menyebut, 16 orang yang diperiksa itu berasal dari DLH Kabupaten Madiun dan Pokja UKPBJ.
Pokja dianggap berperan sebagai konsultan penyedia dan pengadaan barang/jasa.
Dari lima Pokja, ada 15 orang yang bakal diperiksa. Masing-masing Pokja, tiga orang akan diperiksa sebagai saksi.
‘’Yang sudah selesai diperiksa, baru dua Pokja atau sepuluh orang. Kami tanyai satu per satu, jadi agak lama prosesnya,’’ ujarnya.
Selain dokumen yang dipegang Pidsus, pihaknya juga meminta Pokja membawa dokumen yang dibutuhkan. Tujuannya, agar dapat menjelaskan kronologinya secara gamblang.
‘’Dari situ ada penilaian, apakah selama proses pengerjaan proyek itu ada pelanggaran hukum atau persekongkolan dan lainnya atau tidak,’’ ungkapnya.
Kendati sudah banyak saksi yang diperiksa, namun hingga kini belum ada temuan yang mengarah ke pidana. Karena belum semua pihak selesai diperiksa.
Purning menyebut, pihaknya baru dapat menyimpulkan hasil penyelidikan jika pemeriksaan telah lengkap. ‘’Sejauh ini semua pihak cukup kooperatif mengikuti prosedur pemeriksaan,’’ pungkasnya. (***)