Sempat Dinyatakan Buron, Kejari Taput Tangkap Guru Besar USU Prof. Yusuf Leonard Henuk

Prof. Yusuf Leonard Henuk.

MEDAN – Kejaksaan Negeri Tapanuli Utara (Kejari Taput) akhirnya berhasil menangkap Guru Besar Fakultas Pertanian Universitas Sumatera Utara (USU), Prof. Yusuf Leonard Henuk, yang sempat masuk Daftar Pencarian Orang (DPO).

Henuk ditangkap di rumah pribadinya di Perumahan Citra Garden, Kota Medan, Sumatera Utara. “Iya benar sudah diamankan Prof Yusuf Leonard Henuk oleh tim dari Kejari Tapanuli Utara,” ungkap Kasi Penkum Kejati Sumut, Yos A Tarigan, Sabtu (27/8).

Yos mengatakan, Henuk langsung diboyong ke Kejari Taput untuk dilakukan administrasi. Selanjutnya, Henuk langsung dijebloskan ke Rutan Klas II B Tarutung, Kabupaten Taput, Sumatera Utara. “Ya, ditahan di Rutan Tarutung,” ungkap mantan Kasi Pidsus Kejari Deli Serdang itu.

Sebelumnya, Yusuf Leonard Henuk dimasukkan dalam daftar pencarian orang (DPO) pihak Kejaksaan, setelah mangkir dari panggilan eksekusi.

Yos Arnold mengatakan, Henuk sudah beberapa kali dipanggil oleh Kejari Taput, untuk pelaksanaan eksekusi hukuman atas perkara yang sudah berkekuatan hukum tetap.

“Namun yang bersangkutan tidak pernah hadir memenuhi panggilan. Kemudian, personel Kejari Taput melakukan pencarian ke tempat kerja hingga ke rumah yang bersangkutan. Namun tidak ditemukan. Hingga akhirnya diterbitkan DPO,” kata Yos Arnold.

Diketahui, Prof Henuk ditetapkan bersalah dalam sidang perkara penghinaan kepada korban bernama Alfredo Sihombing. “Terbukti bersalah melakukan tindak pidana penghinaan ringan sebagaimana pasal 315 KUHP serta menjatuhkan pidana penjara selama 2 bulan penjara,” jelas Yos. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *