JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan sita eksekusi terhadap 1,52 juta meter persegi lahan milik terpidana Benny Tjokrosaputro atau Benny Tjokro di wilayah Banten, dan Jawa Barat (Jabar).
Sita eksekusi tersebut dilakukan terkait dengan perkara pencucian uang Benny Tjokro dalam kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya yang merugikan negara Rp 16,8 triliun. Total luas lahan tersebut terbagi ke dalam 209 bidang.
Kinerja Kejagung ini diapresiasi Wakil Ketua Komisi III DPR Ahmad Sahroni. Menurut Sahroni, langkah yang ditempuh Kejagung sama sekali tidak mudah dan membutuhkan komitmen tinggi.
“Apresiasi terhadap kinerja luar biasa Kejaksaan Agung yang terus melakukan penyitaan aset terpidana Benny Tjokro. Koruptor seperti BT (Benny Tjokro) ini sudah tidak tanggung-tanggung mencuri duit rakyat yang masih banyak yang miskin. Saatnya negara memiskinkan koruptor dan kembalikan uangnya ke rakyat,” ujar Sahroni kepada wartawan, Senin (28/11/2022).
Sahroni juga meminta Kejagung terus menelusuri aset-aset lain yang dimiliki terpidana korupsi guna mengembalikan kerugian negara.
“Saya harap Kejagung terus menelusuri dan mengeksekusi terkait aset-aset lain yang dimiliki oleh terpidana. Hal ini dilakukan demi mengembalikan kerugian negara secara maksimal. Karena korupsi yang dilakukan terpidana sangatlah besar dan telah dikategorikan sebagai extraordinary crime,” kata Sahroni. (***)