Suap Dosen UIN Walisongo, 8 Kades Ditahan Kejari Semarang

Delapan Kades saat digiring ke mobil tahanan Kejari.

SEMARANG – Kejaksaan Negeri (Kejari) Semarang menahan delapan kepala desa (kades) di Kecamatan Gajah, Kabupaten Demak, Jawa Tengah.

 Mereka merupakan tersangka kasus dugaan suap terhadap dua dosen Universitas Islam Negeri (UIN) Walisongo Semarang.

Suap terkait proses seleksi pengisian perangkat di delapan desa tersebut.

Kepala Seksi Intelijen Kejari Semarang, Iman Khilman, mengatakan bahwa kedelapan kades tersebut ditahan, usai dilimpahkan dari penyidik kepolisian beserta dengan barang bukti. 

Mereka ditahan di Lapas Semarang, selama 20 hari ke depan.

”Penahanan terhadap delapan tersangka tersebut didasarkan atas alasan subjektif penyidik,” kata Iman Khilman.

Kedelapan tersangka adalah Kades Tambirejo inisial AS, Kades Tanjunganyar inisial AL, Kades Banjarsari HR, Kades Mlatiharjo MJ, Kades Medini MR, Kades Jatisongo PR, Kades Sambung SW, dan Kades Gedangalas TR.

Kedelapan kades tersebut diduga memungut sejumlah uang dari para calon perangkat daerah yang ingin mencalonkan diri. 

Adapun besaran uang yang harus dibayarkan, yakni  Rp 250 juta untuk jabatan sekretaris desa dan Rp 150 juta untuk posisi perangkat desa.

”Berkas perkara tersebut akan masuk dalam penuntutan, sebelum dilimpahkan ke pengadilan,” ujarnya.

Para tersangka dijerat UU Nomor 31 Tahun 1999 yang telah diubah dan ditambahkan dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sebelumnya, polisi sudah menetapkan empat tersangka penerima suap. 

Keempat pelaku tersebut masing-masing Amin Farih dan Adib yang merupakan dosen UIN Walisongo Semarang, mantan Kades Imam Jaswadi, serta oknum anggota polisi Iptu Saroni, yang merupakan perantara dalam perkara suap tersebut.

Saat ini, keempat sudah dalam proses persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *