Sudah 33 Aset Milik Apeng yang Disita Kejagung. Masih Ada Lagi di Kalbar, Kalteng, Jambi, dan Batam.

JAKARTA – Tim penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus memburu aset-aset milik tersangka Surya Darmadi alias Apeng, bos PT Duta Palma Group.

Hingga saat ini, Tim Penyidik telah melakukan penyitaan terhadap 33 aset milik Apeng. Rinciannya, 12 aset berada di Provinsi Riau, 19 aset berada di Provinsi DKI Jakarta, dan 2 aset berada di Provinsi Bali.

“Terakhir, Tim Penyidik melakukan penyitaan terhadap tanah dan hotel di Bali,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, Selasa (23/8/2022).

Total aset milik Apeng yang sudah disita Kejagung, hingga kini senilai kurang lebih Rp 10 triliun. Selanjutnya, aset-aset tersebut akan disita untuk pengembalian kerugian negara yang disebabkan oleh PT Duta Palma Group.

Saat ini, lanjut Ketut, Tim Kejagung juga sedang melakukan pelacakan terhadap aset-aset tersangka Surya Darmadi yang berada di Kalimantan Barat, Kalimantan Tengah, Jambi, serta Batam.

Selain menyita sejumlah aset, Jampidsus Kejagung juga kembali melakukan pemeriksaan terhadap tersangka Surya Darmadi, dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam kegiatan usaha perkebunan kelapa sawit yang dilakukan oleh PT Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu.

“Akan tetapi, dikarenakan Penasihat Hukum Tersangka SD tidak hadir, maka tersangka dilakukan pemeriksaan dalam kapasitas sebagai saksi tersangka RTR,” katanya.

Pemeriksaan dilakukan di Rumah Tahanan Negara (Rutan) Salemba Cabang Kejaksaan Agung. Tersangka RTR atau Raja Thamrin Rahman, merupakan mantan Bupati Indragiri Hulu, periode 1999 sampai dengan 2008.

Ketut menambahkan, saat dilakukan pemeriksaan, kondisi tersangka Surya Darmadi dalam keadaan sehat. Sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng sempat jatuh sakit dan dirawat di Rumah Sakit Umum (RSU) Adhyaksa. Namun, pada Senin 22 Agustus 2022 kemarin, telah dipindahkan kembali ke Rutan Salemba. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *