Surya Darmadi alias Apeng Ditahan Kejagung di Rutan Salemba

Surya Darmadi alias Apeng, pemilik PT Duta Palma Group

JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) RI telah melakukan penjemputan terhadap Surya Darmadi alias Apeng terkait kasus dugaan korupsi PT Duta Palma. Kejagung juga menahan Surya Darmadi di Rutan Salemba.

“Tim Gabungan Kejaksaan Republik Indonesia menjemput kedatangan SD yang merupakan TERSANGKA yang terkait dengan Perkara Dugaan Tindak Pidana Korupsi dalam Kegiatan Pelaksanaan yang dilakukan oleh PT. Duta Palma Group di Kabupaten Indragiri Hulu,” ujar Kasipenkum Kejagung RI, Ketut Sumedana melalui keterangannya, Senin (15/8/2022).

Selanjutnya, kata Ketut, penjemputan ini sebelumnya sudah dikoordinasikam terlebih dahulu oleh kedua belah pihak, yakni, penyidik Kejagung dengan tim kuasa hukum Surya Darmadi alias Apeng.

“Penjemputan dilakukan untuk memenuhi panggilan Tim Penyidik sehingga dapat menggunakan hak pembelaan atas dirinya, dan komunikasi telah dilakukan semenjak 2 (dua) minggu lalu,” ucap Ketut.

Surya Darmadi alias Apeng dijemput oleh penyidik Kejagung, lantaran dirinya tak pernah menghadiri panggilan untuk diperiksa sebanyak tiga kali.

Kemudian, dalam perkara dugaan kasus korupsi ini, Kejagung juga telah menyita sejumlah aset PT Duta Palma Group dan milik tersangka Surya Darmadi alias Apeng..

“Sampai saat ini masih dilakukan pelacakan terhadap aset-aset milik yang bersangkutan, serta dilakukan juga tindakan berupa pemblokiran atas rekening milik PT Duta Palma Group dan Tersangka SD,” tukas dia.

Sebelumnya, Surya Darmadi alias Apeng juga memiliki jejak ‘hitam’ karena beperkara di KPK. Surya Darmadi ditetapkan sebagai tersangka KPK pada 2019 dalam kapasitas sebagai Pemilik PT Darmex Group atau PT Duta Palma.

Anak buah Surya Darmadi juga ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini, yakni Suheri Terta, Legal Manager PT DUta Palma Group tahun 2014. Keduanya diduga terlibat dalam kasus suap terkait pengajuan revisi alih fungsi hutan di Provinsi Riau pada Kementerian Kehutanan pada 2014.

Kasus ini berawal dari operasi tangkap tangan (OTT) yang dilakukan KPK pada Kamis, 25 September 2014, terhadap Annas Maamun sebagai Gubernur Riau saat itu dan Gulat Medali Emas Manurung sebagai Ketua Asosiasi Petani Kelapa Sawit Indonesia (Apkasindo) Provinsi Riau. Baik Annas maupun Gulat telah divonis bersalah hingga putusannya berkekuatan hukum tetap.

Hingga persidangan Annas Maamun selesai, Surya Darmadi alias Apeng pun tak kunjung datang memenuhi panggilan KPK. Hingga akhirnya dia ditetapkan sebagai buron, namanya masuk daftar pencarian orang (DPO). (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *