JAKARTA – Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan menunda pensiun dini jaksa dari 62 tahun menjadi 60 tahun. MK meminta agar pemberlakuan pensiun dini itu ditunda hingga putusan MK diketok.
“Menyatakan menunda berlakunya Pasal 40A Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2021 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan Republik Indonesia (Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2020 Nomor 298, Tambahan Lembaran Negara Republik Indonesia Nomor 6755) berlaku sejak putusan ini diucapkan,” putus MK dalam sidang yang dibacakan Ketua MK Anwar Usman, Selasa (11/10/2022).
MK berpendapat pasal a quo berpotensi menimbulkan pelanggaran atas jaminan perlakuan yang sama di hadapan hukum dan jaminan kepastian hukum yang adil, sebagaimana dijamin dalam Pasal 27 ayat (1) dan Pasal 28D ayat (1) UUD 1945.
Selain itu, hak konstitusional para Pemohon tersebut terancam tidak dapat dipulihkan kembali. “Pemberhentian dengan hormat akan memiliki banyak konsekuensi bagi seorang pegawai negeri sipil, yang mana konsekuensi tersebut secara logis akan menimbulkan kerugian pada yang bersangkutan,” ucap Anwar Usman.
Atas putusan tersebut, Kejaksaan Agung (Kejagung) melalui Jaksa Agung Muda Perdata dan Tata Usaha Negara (Jamdatun), Feri Wibisono, mengatakan bahwa pihaknya menaati putusan sela MK tersebut.
“Kejaksaan menaati dan melaksanakan putusan sela penundaan berlakunya Pasal 40A UU Kejaksaan,” kata Feri Wibisono, Jumat (21/10/2022).
Atas putusan itu, Kejagung akan menunda pemberlakuan pensiun dini bagi jaksa. (***)