Kajati Sultra Dorong Penerapan Restorative Justice dalamĀ Penyelesaian Perkara Pidana RinganĀ yang Terjadi di Masyarakat

. KENDARI – Kejaksaan Tinggi Sulawesi Tenggara (Kejati Sultra) mendorong penerapan Restorative Justice (RJ) atau keadilan restoratif, dengan cara mediasi berupa pendekatan dialog, sebagai solusi penyelesaian perkara pidana yang terjadi di kalangan masyarakat. Kepala Kejati Sultra, Raimel Jesaja, mengatakan bahwa pihaknya terus mendorong penerapan Restorative Justice sebagai solusi dalam penyelesaian perkara pidana yang terjadi di […]