Tanggapi Permintaan Menko Polhukam, Kejaksaan Janji Tak Main-main Tangani Ferdy Sambo Cs

Menko Polhukam, Mahfud Md

JAKARTA – Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam) Mahfud Md berjanji akan mengawal kasus pembunuhan Brigadir Joshua Hutabarat atau Brigadir J sampai tuntas.

Dia mengatakan akan kembali bersuara keras, bila Kejaksaan Agung (Kejagung) tak serius menangani kasus ini di tahap pengadilan.

“Saya akan mengawasi kejaksaan setelah ini. Kalau main-main di situ, saya teriak lagi,” kata Mahfud dalam rapat dengan Komisi Hukum DPR, Senin (22/8/2022).

Menanggapi hal tersebut, Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, menegaskan bahwa Kejaksaan selalu menangani setiap kasus dengan profesional.

“Perkara yang ditangani Kejaksaan, semua ditangani dengan sungguh-sungguh dan profesional,” ucap Ketut, Senin (22/8).

Ketut mengungkapkan, Kejaksaan menyadari adanya efek negatif yang ditimbulkan, apabila menangani setiap kasus dengan sembrono.

Ia menjelaskan, Kejagung memiliki hukuman bagi siapa pun yang melanggar kode etik. Oleh karena itu, tak perlu khawatir ada ‘main-main’ dalam menangani perkara yang menyedot perhatian publik ini.

Ketut juga menjelaskan, setiap perkara pasti ada sisi sulitnya. Namun demikian, bukan berarti tak bisa diselesaikan. “Kesulitan-kesulitan perkara itu (kematian Brigadir J) sudah kami pelajari,” ujar Ketut tegas.

Dia mengungkapkan, saat ini kejaksaan tengah meneliti berkas tersangka Irjen Ferdy Sambo dan tiga orang lainnya yang terlibat. “Sekarang masih dipelajari oleh JPU dalam waktu 14 hari,” tutur Ketut.

Bareskim Polri telah menetapkan lima tersangka dalam kasus kematian Brigadir J. Berkas perkara untuk empat tersangka pertama telah dilimpahkan ke Kejaksaan.

Empat tersangka yang berkasnya telah dilimpahkan ke kejaksaan tersebut, yakni Irjen Ferdy Sambo, Bharada Richard Eliezer, Bripka Ricky Rizal, dan Kuat Ma’ruf.

Para tersangka disangkakan melanggar Pasal 340 KUHP jo Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 56 ke-1 KUHP atas dugaan pembunuhan berencana, dengan ancaman maksimal hukuman mati atau seumur hidup.

Satu tersangka lagi, istri Sambo yaitu Putri Candrawathi, berkasnya belum diserahkan ke kejakasaan. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *