Terkait Dugaan Korupsi Pengadaan Tower PLN, Kejagung Periksa Dirut PT Bukaka dan 4 Saksi Lainnya

Ilustrasi – PT Bukaka Teknik Utama.

JAKARTA – Penyidik pada Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung terus mendalami dugaan korupsi pada proyek pengadaan tower transmisi di PT PLN (Persero) pada tahun 2016 silam.

Teranyar, penyidik Kejagung memeriksa lima orang saksi. Tiga orang dari PT Bukaka Teknik Utama, dan dua orang dari perusahaan mitra yang berbeda.

Dari PT Bukaka Teknik Utama yang diperiksa adalah Direktur Utama PT Bukaka, Irsal Kamarudin; Marketing Unit Usaha Tower PT Bukaka Teknik Utama Tbk, Heru Sulistyo Wibowo; dan seorang karyawan bernama Donny Mahendra.

“Ketiganya diperiksa dalam kapasitas sebagai saksi, terkait perkara dugaan korupsi pengadaan tower transmisi tahun 2016 di PT PLN,” ungkap Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejaksaan Agung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Selasa (18/10/2022) malam.

Selain tiga orang dari PT Bukaka, dua orang direktur perusahaan rekanan juga diperiksa. Keduanya adalah Direktur Utama PT Gunung Steel Construction, Abednedju Giovano, dan Direktur PT Danusari Mitra Sejahtera, Karijadi Tjokronolo. “Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Ketut.

Kejagung telah menaikkan status kasus dugaan korupsi pengadaan tower transmisi PT PLN pada 2016 dari tahap penyelidikan ke penyidikan. Hal itu berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Nomor: Print- 39/F.2/Fd.2/07/2022 tanggal 14 Juli 2022.

Pada perkara ini, PT PLN pada 2016 memiliki proyek pengadaan tower sebanyak 9.085 set. Anggaran pekerjaan ini mencapai Rp 2,2 triliun.

Namun dalam pelaksanaannya, Kejaksaan Agung meyakini telah terjadi perbuatan melawan hukum atau menyalahgunakan kewenangan yang menimbulkan kerugian keuangan negara. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *