JAKARTA – Kejaksan Agung (Kejagung) kembali melalukan penggeledahan untuk mengumpulkan bukti-bukti terkait kasus dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan tower base transceiver station (BTS) 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2,3,4 dan 5, di Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kominfo).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengungkapkan bahwa penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejagung menggeledah dua tempat.
Pertama, Kantor Kementerian Komunikasi dan Informatika RI di Jalan Medan Merdeka Barat, Gambir, Kota Jakarta Pusat. Kedua, penyidik menggeledah kantor dari PT Adyawinsa Telecommunication & Electrical di Jalan Pegangsaan Dua, Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Ketut mengatakan, tim penyidik berhasil menyita beberapa dokumen dan barang bukti yang berkaitan dengan kasus tersebut. “Dari penggeledahan tersebut, telah dilakukan penyitaan berupa dokumen-dokumen dan barang bukti elektronik yang terkait dengan perkara dimaksud,” jelas Ketut.
Sebelumnya, Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Kuntadi, mengatakan bahwa kasus BTS 4G Kominfo dinaikkan statusnya dari penyelidikan ke penyidikan. Peningkatan status dilakukan setelah pihaknya melakukan gelar perkara dan menemukan adanya alat bukti yang cukup.
Kuntadi mengatakan, tim penyidik juga melakukan penggeledahan di beberapa tempat yang diduga terkait dengan kasus tersebut pada 31 Oktober dan 1 November 2022. (***)