
PALU – Berkas perkara kasus judi online yang melibatkan tiga Aparatur Sipil Negara (ASN) di Sulawesi Tengah (Sulteng) telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sulteng.
Ketiga ASN yang tersandung kasus judi online itu masing-masing inisial AF (34) dan RH (34) warga Palu, dan MAM (40) warga Sigi.
“Berkas perkaranya sudah dilimpahkan ke Kejati Sulteng untuk tahap I, pada 29 November 2022 lalu,” ujar Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Sulteng, Kompol Sugeng Lestari.
Sebelumnya, para terduga pelaku tersebut diciduk oleh tim Subdit Cyber Ditreskrimsus Polda Sulteng di Jl Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kecamatan Palu Selatan, Kota Palu, pada Jumat (21/10/2022) lalu.
Penangkapan berawal dari penyelidikan yang dilakukan polisi, setelah mendapat laporan informasi dari masyarakat tentang adanya oknum ASN yang sering melakukan judi online.
Saat penangkapan, para terduga pelaku tersebut sedang memasang judi online di salah satu Warkop di Jl Gunung Sidole, Kelurahan Lolu Utara, Kota Palu.
Pemasangan judi dilakukan di situs judi online melalui ponsel masing-masing pelaku. Petugas juga menyita lima unit HP berbagai merk milik pelaku.
Saat itu juga, para pelaku langsung dialakukan penahanan di Mako Polda Sulteng. (***)