Terpidana Korupsi Pengadaan Satpam, Buronan Kejati Kalbar Ditangkap di Klaten Jawa Tengah

Dede Suharna, terpidana kasus korupsi pengadaan Satpam perumahan anggota DPRD Pontianak

KLATEN – Seorang buronan kasus korupsi dari Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) berhasil ditangkap di Desa Meranggen, Kecamatan Jatinom, Klaten, Kamis (27/10/2022) malam.

Buronan yang masuk Daftar Pencarian Orang (DPO) tersebut bernama Dede Suharna. Ia merupakan tersangka kasus korupsi pengadaan satuan pengamanan (Satpam) untuk kantor dan rumah dinas DPRD Kota Pontianak tahun anggaran 2014.

Penangkapan Dede berhasil berkat kerjasama antara Tim Intelijen Kejati Kalbar dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri (Kejari) Klaten.

Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Pontianak, Hary Wibowo, mengatakan bahwa Dede Suharna telah dinyatakan buron sejak satu tahun lalu.

Selama ini, Dede dikenal cukup licin. Ia sulit ditangkap, lantaran kerap berpindah-pindah tempat persembunyian. Dede terlacak berada di Klaten, setelah melakukan vaksinasi Covid-19 di Klaten, belum lama ini.

“Terpidana memang berasal dari Kota Pontianak. Namun sejak menjadi DPO, dia diketahui berada di Jakarta. Setelah dicek, dia memiliki dua tempat tinggal, di Jakarta dan Klaten,” kata Hary, Jumat (28/10/2022).

Setelah mengetahui keberadaan terpidana korupsi ini, Kejari Pontianak berkoordinasi dengan Tim Tabur Kejati Kalbar dan Tim Tabur Kejaksaan Agung.

“Saat di Klaten, kami menyusuri setiap wilayah yang berpotensi didatangi terpidana, hingga akhirnya yang bersangkutan kami temukan di kediamannya,” katanya.

Setelah ditangkap, terpidana Dede langsung diamankan di Kantor Kejari Klaten. Selanjutnya, Dede dibawa ke Kalbar untuk melaksanakan eksekusi sesuai putusan pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap.

Diketahui, Dede Suharna merupakan Direktur Utama PT Prospec Usaha Mandiri Pontianak. Selaku penyedia jasa Satpam, ia dianggap bersalah lantaran tidak menyediakan jasa sesuai dengan spesifikasi.

Dede diketahui tidak pernah mendaftarkan nama-nama tenaga Satpam, tidak pernah membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan, dan tidak pernah membeli peralatan Satpam dari PD Madani, dengan nilai kontrak Rp 476 juta. Sehingga apa yang dilakukan terpidana Dede Suharna, telah mengakibatkan kerugian negara sebesar Rp 106 juta.

Dede terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi, sebagaimana ketentuan Pasal 3 Jo pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999. Putusan Pengadilan Tinggi Pontianak menjatuhkan vonis pidana selama enam tahun dan denda sejumlah Rp 200 juta. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *