Tersangka Pengemplang Pajak Rp 26 Miliar Inisial RK Diserahkan ke Kejaksaan

Ilustrasi pengemplang pajak

JAKARTA – Direktorat Penegakan Hukum Ditjen Pajak (DJP) menyerahkan tersangka tindak pidana penggelapan pajak dan pencucian uang berinisial RK, ke Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan (Kejari Jaksel), pada Kamis (27/10/2022). 

Kasubdit Forensik Digital dan Barang Bukti Direktorat Gakkum DJP, Machrijal Desano, mengatakan RK merupakan petinggi PT LMJ, perusahaan yang bergerak di bidang penyedia jasa keamanan.

“Tim penyidik penegakan hukum Direktorat Jenderal Pajak menyerahkan tersangka dan barang bukti penggelapan pajak dan pencucian uang kepada jaksa penuntut umum Kejaksaan Agung republik Indonesia di kantor kejaksaan negeri Jakarta Selatan,” kata Machrijal di Kejari Jaksel, Kamis (27/10/2022).

Machrijal menjelaskan, RK diduga kuat sengaja tidak menyetorkan pajak yang telah dipungut dengan cara tidak menyampaikan SPT.

RK hanya melaporkan sebagian penyerahan jasa kena pajak dalam SPT perusahaan miliknya.

“Serta hanya membayar pajak ke kas negara atas sebagian dari pajak yang telah dipungut oleh perusahaannya,” kata Machrijal.

Atas ulah RK mengemplang pajak, negara rugi hingga Rp 26,9 miliar. Duitnya digunakan untuk membeli sejumlah aset, antara lain 2 unit apartemen di Depok, membeli bahan material dan membayar tukang untuk pembangunan di beberapa bidang tanah miliknya.

Lebih lanjut Machrijal mengungkapkan, penyidik Direktorat Gakkum DJP melakukan penyitaan dan pemblokiran terhadap aset milik RK, sebagai jaminan untuk pemulihan kerugian negara.

Aset-aset yang disita oleh penyidik meliputi, uang tunai Rp 613 juta, 8 unit bus pariwisata, 2 unit apartemen, dan beberapa bidang tanah yang tersebar di sejumlah wilayah.

Atas perbuatannya RK dijerat dengan Pasal 39 ayat 1 UU KUP, dengan ancaman pidana paling lama 6 tahun dan ancaman denda paling banyak 4 kali dari nilai pajak yang belum dibayar.

Dia juga dijerat dengan Pasal 3 dan Pasal 4 UU No.8/2010 tentang pencegahan dan pemberantasan TPPU. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *