Tersangka Penyerobot Lahan Lepas dari Tahanan, Kejati Sumsel Minta Polda Segera Rampungkan Berkas Perkara

Kantor Kejati Sumsel di Jakabaring, Palembang.

SUMSEL – Sengketa lahan berujung pidana. Polda Sumatera Selatan (Sumsel) telah menetapkan mantan Direktur Utama PT Campang Tiga, Mularis Djahri, sebagai tersangka kasus dugaan perambahan lahan secara ilegal. Penetapan tersangka sudah dilakukan sejak 21 Juni 2022 lalu.

Lahan perkebunan yang diserobot adalah milik PT Laju Perdana Indah (LPI), seluas 4.300 hektare di wilayah Desa Campang Tiga Ilir, Kecamatan Cempaka, Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU) Timur.

Tersangka diduga melakukan tindak pidana pencucian uang hasil perkebunan, yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp 700 miliar.

Setelah jadi tersangka, Mularis yang pernah maju sebagai calon Wali Kota Palembang pada tahun 2013 dan 2018 itu, langsung ditahan. Namun hingga masa penahanan selama 120 hari berakhir, penyidik Polda Sumsel belum menyelesaikan berkas perkara hingga lengkap atau P21. Sehingga sejak Senin (17/10/2022), Mularis dilepaskan dari sel tahanan Polda.

Terhadap hal tersebut, Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumsel sangat menyayangkan penyidik Kepolisian yang belum merampungkan berkas penyidikan. Kepala Kejati Sumsel, Sarjono Turin, meminta penyidik Polda agar segera merampungkan berkas perkara dugaan perambahan lahan perkebunan dan tindak pidana pencucian uang tersebut.

Sarjono Turin mengatakan, lepasnya tersangka Mularis dari sel tahanan Polda Sumsel, karena penyidik kepolisian belum merampungkan berkas penyidikan sampai masa penahanan tersangka habis.

Berkas penyidikan itu dikembalikan oleh jaksa penuntut umum (JPU) Kejati Sumsel, karena setelah dipelajari, ternyata penyidik polisi belum melampirkan kecukupan alat bukti supaya kasus yang disangkakan kepada Mularis bisa dibuktikan di persidangan.

Hal tersebut diketahuinya ketika pihak jaksa penuntut umum menerima berkas penyidikan tersangka Mularis, beberapa hari sebelum masa penahanannya habis.

“Dikembalikan karena belum mencukupi alat bukti. Jadi kalau benar fakta peristiwanya ada, alat buktinya lengkap dan dapat dilampirkan, maka tersangka dapat segera diadili di persidangan,” ujar Kajati.

Menurut Sarjono, proses peradilan tersebut sangat penting untuk mengetahui siapa sebenarnya yang salah, dan perkara ini dapat terselesaikan secara tuntas.

Sepengetahuan Kajati, kasus Mularis ini lebih pada sengketa kepemilikan lahan perkebunan, yang melibatkan PT Campang Tiga dengan PT Laju Perdana Indah. Sengketa lahan ini sudah berlangsung sejak tahun 2004, jauh sebelum ditangani Polda Sumsel.

“Kedua pihak ini bertikai terus sejak tahun 2004, karena mengklaim sama-sama memiliki kelengkapan dokumen di atas lahan. Kan kasihan dengan pekerja dan masyarakat yang tinggal di wilayah setempat, tentu mereka merasakan dampaknya juga. Jadi, kalau itu sudah terpenuhi (berkas penyidikan) akan ada penentuan sikap yang final,” katanya. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *