Tiga Orang Saksi Doperiksa Terkait Perkara Tol Japek

Kejaksaan Agung melalui Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM PIDSUS) memeriksa 3 (tiga) orang saksi, pada Selasa, 27 Agustus 2024.

“Terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat,” kata Kapuspenkum Kejaksaan Agung Harli Siregar.

Adapun tiga orang saksi tersebut berinisial:

  1. AGS selaku Direktur Keuangan dan Independen PT Jasamarga periode 2016 s.d. 2017.
  2. MC selaku Direktur Utama PT Waskita Karya periode 2008 s.d. 2018.
  3. NWA selaku Direktur Operasi II PT Waskita Karya periode 2016 s.d. 2018.

Ketiga orang saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi pada pekerjaan pembangunan (design and build) Jalan Tol Jakarta-Cikampek II Elevated Ruas Cikunir-Karawang Barat termasuk on/off ramp pada Simpang Susun Cikunir dan Karawang Barat atas nama Tersangka DP.

“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dimaksud,” tutup Harli.

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *