MOJOKERTO – Tim penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto, Jawa Timur, menggeledah Kantor Bank Pembiayaan Rakyat (BPR) Syariah Mojo Artho, Rabu (9/11).
Penggeledahan menindaklanjuti kasus dugaan korupsi yang merugikan negara sekitar Rp 50 miliar.
Ada tujuh penyidik Kejari Kota Mojokerto yang dijaga ketat polisi bersenjata lengkap, menggeledah satu ruangan yang menjadi fokus tim kejaksaan.
“Hari ini semua dokumen langsung dibawa ke kantor kejaksaan, untuk dilakukan pendataan dan pemetaan,” ujar Kepala Kejaksaan (Kajari) Kota Mojokerto, Hadiman, Rabu (9/11/2022).
Menurut Hadiman, pihaknya mencari beberapa dokumen yang diperlukan seperti pembiayaan, jaminan yang diagunkan, seperti sertifikat, baik tanah atau rumah, hingga BPKB.
“Pada saat pemeriksaan saksi-saksi, agunan ini berpindah-pindah, dari satu ke yang lainnya, lalu pindah lagi. Jadi satu agunan bisa menjadi empat pembiayaan,” bebernya.
Hadiman menambahkan, pihaknya akan segera membeberkan hasil penggeledahan dan penyitaan dokumen.
Namun, terkait penetapan tersangka, Hadiman belum bisa menyampaikan. “Belum. Untuk saat ini belum. Masih kita petakan,” katanya. (***)