JAKARTA – Jampidsus Kejaksaan Agung memeriksa 4 orang saksi yang terkait dengan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukungnya.
Saksi pertama inisial A, Managing Partner ANG Law Firm.
Saksi kedua inisial KDYS. Ia merupakan VB Bisnis Non Telkom Group PT Telkom Infra.
Saksi ketiga inisial PS. Ia merupakan Direktur PT DHL Supply Chain Indonesia.
Saksi keempat inisial SBS, selaku Karyawan PT Tekno Infrastruktur Sukses.
Semua saksi diperiksa terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur Base Transceiver Station (BTS) 4G dan infrastruktur pendukung paket 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kementerian Komunikasi dan Informatika Tahun 2020 s/d 2022.
Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam penyediaan infrastruktur BTS 4G dan infrastruktur pendukungnya. (***)