MAKASSAR – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung sedang memburu Andri Yusuf alias AY.
Tersangka dugaan korupsi dana pengelolaan Pasar Butung Makassar ini telah masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Kepala Seksi Pidana Khusus (Kasi Pidsus) Kejari Makassar, Arifuddin Achmad, membenarkan bahwa pihaknya telah menetapkan Andri Yusuf sebagai DPO.
Tak hanya terancam dipenjara lebih lama, Andri Yusuf juga terancam dipecat dari Aparatur Sipil Negara (ASN) Pemkab Jeneponto.
Dikatakan Arifuddin, pihaknya sudah melakukan klarifikasi terhadap Sekda Jeneponto, Arifin Nur.
“Dua Minggu lalu kita sudah klarifikasi ke Sekda Jeneponto. infonya dari Sekda, DPO ini terancam dipecat. Terus pencekalannya juga sudah kita lakukan,” kata Arifuddin kepada wartawan.
Sementara Kepala Kejaksaan Negeri (Kajari) Makassar, Andi Sundari, mengungkapkan bahwa hingga saat ini tim jaksa eksekutor masih melakukan pencarian terhadap Andri Yusuf alias AY.
Bahkan, Kajari sudah koordinasi dengan pihak Adhyaksa Monitoring Center (AMC) Kejagung RI.
“DPO sampai saat ini kita masih cari dan bekerja sama serta berkomunikasi terus menerus dengan Intel Kejati, AMC Kejaksaan Agung terkait keberadaan target kita,” beber Sundari.
Namun, kata Andi Sundari, bahwa penentuan titik koordinatnya dimana, belum bisa ditentukan dan belum dapat diambil. Itu yang masih dikomunikasikan dengan AMC Kejagung RI.
Tak hanya itu, Andi Sundari juga menegaskan, pihaknya juga telah melakukan pencekalan.
“Kita juga sudah melakukan pencekalan, tetapi secara prosedural kita usulkan ke Kejaksaan Tinggi dan meneruskan ke Kejaksaan Agung. Prosesnya di Kejaksaan Agung,” jelasnya
Diketahui, Andri Yusuf telah ditetapkan DPO setelah dipanggil sebagai tersangka dalam kasus dugaan Korupsi dana sewa lost dan jasa produksi Pasar Butung.
Tim jaksa sedang menyidik aliran dana yang diduga tidak disetorkan ke pihak PD Pasar Raya Makassar sejak 2019.
AY selaku pengelola Pasar Butung, sudah dipanggil sebanyak tiga kali secara patut. Namun yang bersangkutan tetap mangkir dari panggilan penyidik jaksa Kejari Makassar.
Untuk diketahui dalam penyidikan kasus ini, tim jaksa menemukan fakta hukum, yang mengarah pada perbuatan tindak pidana korupsi dan sesuai audit ditemukan adanya kerugian negara yang ditaksir mencapai Rp 15 miliar. (***)