JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung (Kejagung) berhasil mengamankan terpidana kasus korupsi sewa excavator 2017 hingga 2018, pada Dinas Kelautan dan Perikanan Kabupaten Pasangkayu, Sulawesi Barat.
Terpidana yang jadi buronan tersebut bernama Abbas (59). Atas perbuatannya, terpidana telah merugikan negara sebesar Rp 1,8 miliar lebih.
“Pada Minggu 2 Oktober 2022, sekira pukul 10.00 WIB, Tim Tabur mengamankan terpidana di Yogyakarta. Di mana kerugian negara sebesar Rp 1.817.038.500,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam siaran pers, Senin (3/10).
Kata Ketut, Abbas masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO). Pria tersebut merupakan PNS di Kadis Kelautan dan Perikanan Pasangkayu periode 2016 hingga 2019.
“Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung Republik Indonesia Nomor: 914 K/ Pid.Sus/2022 tanggal 17 Maret 2022, terpidana dinyatakan telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Oleh karenanya, terpidana dijatuhi pidana penjara selama 5 tahun, serta pidana denda sebesar Rp 200 juta subsidair 6 bulan kurungan,” katanya.
Ketut menjelaskan, Abbas diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, terpidana tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karena itu, terpidana dimasukkan dalam DPO.
Selanjutnya, tim bergerak cepat untuk melakukan pemantauan dan setelah dipastikan keberadaannya, tim langsung mengamankan terpidana. Selanjutnya, Abbas dibawa menuju Kejaksaan Negeri Pasangkayu untuk dilaksanakan eksekusi.
“Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi, demi kepastian hukum. Jaksa Agung mengimbau kepada seluruh DPO Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya, karena tidak ada tempat yang aman bagi para buronan,” pungkasnya. (***)