JAKARTA – Seorang wanita yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejati NTT, bernama Linda Liudianto, ditangkap tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung pada Jumat (12/8/2022) sekitar pukul 17:15 WIB. Linda ditangkap di Kelapa Gading, Jakarta Utara.
Wanita kelahiran Kupang, 27 Juli 1975, ini merupakan Kuasa Direktur PT. Cipta Eka Putri. Dia terbukti bersalah dalam kasus pidana korupsi proyek fasilitas pameran NTT Fair tahun 2018.
Kapuspenkum Kejagung, Ketut Sumedana, menerangkan bahwa berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor 3128 K/Pid.Sus/2020 tanggal 8 Oktober 2020, Linda Liudianto terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi.
Oleh karenanya, Linda dijatuhi pidana penjara selama 8 tahun, serta diwajibkan membayar denda senilai Rp 200 juta subsidiair 6 bulan kurungan. Selain itu, Linda juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara Rp. 10.192.784.965.
“Terpidana Linda Liudianto diamankan karena ketika dipanggil untuk dieksekusi menjalani putusan, tidak datang memenuhi panggilan yang sudah disampaikan secara patut. Oleh karenanya, Terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO),” kata Sumedana.
Setelah mendapat informasi keberadaan Linda, Tim Tabur bergerak cepat. Tim melakukan pemantauan di lokasi. Setelah dipastikan keberadaannya, Tim langsung mengamankan Linda. Untuk selanjutnya, terpidana dibawa menuju Kejati NTT untuk dilaksanakan eksekusi.
Melalui program Tabur (Tangkap Buronan) Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap Buronan yang masih berkeliaran untuk dilakukan eksekusi untuk kepastian hukum.
“Kami juga mengimbau kepada seluruh Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat yang aman bagi para Buronan,” tandas Sumedana. (***)