Jaksapedia.id, Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama dengan Tim Intelijen Kejaksaan Negeri Kampar berhasil mengamankan Yusri, terpidana korupsi dan tindak pidana pencucian uang dalam kegiatan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) milik PT Pertamina wilayah operasi 1 Medan/wilayah 1 Provinsi Riau.
Yusri menampug BBM di tengah lautan dari tanker pembawa BBM milik Pertamina ke tanker PT Lautan Terang (ship to ship) milik Machbub. Dalam keterangannya, Kapuspenkum Kejaksaan RI Ketut Sumedana menyatakan negara dirugikan miliaran rupiah.
“Atas tindakan Yusri, negara mengalami kerugian keuangan sebesar Rp1,2 miliar.” Terang Ketut Sumedana, Kapuspenkum dalam keterangan tertulis yang diterima pada Jumat, 16 Februari 2024.
Berdasarkan Putusan Mahkamah Agung RI Nomor: 2170 K/Pid.Sus/2013 tanggal 17 Februari 2013, Terpidana Yusri dijatuhi hukuman pidana 15 tahun penjara dan membayar denda sebesar Rp5 miliar subsidair 1 tahun penjara.
Sebelumnya DPO terpidana Yusri terdeteksi berada di Kota Pekanbaru dan Kabupaten Kampar di Riau.
“Terpidana Yusri tertangkap di jalan Penghidupan Kampar setelah sebelumnya Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung melakukan pengejaran ke Kota Pekanbaru.” Tegas Ketut.
Melalui program Tabur Kejaksaan, Jaksa Agung meminta jajarannya untuk memonitor dan segera menangkap buronan yang masih berkeliaran.
Jaksa Agung juga mengimbau kepada seluruh buronan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) Kejaksaan RI, untuk segera menyerahkan diri dan mempertanggung-jawabkan perbuatannya karena tidak ada tempat bersembunyi yang aman.