JAKARTA – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan menangkap EW, tersangka kasus dugaan korupsi penggelapan gaji dan Tambahan Perbaikan Penghasilan (TPP) puluhan Aparatur Sipil Negara (ASN).
Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, mengatakan bahwa tersangka EW bin M ditangkap di Jalan Perintis Kemerdekaan No 156, Padang Matinggi, Padang Sidempuan, Sumatera Utara (Sumut).
Tim Tabur terdiri dari Kejagung, Kejaksaan Tinggi Sumatera Selatan (Kejati Sumsel), Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin (Kejari Muba), dan Kejari Padang Sidempuan menangkap tersangka EW pada Rabu (16/11), sekitar pukul 20.10 WIB.
EW merupakan buronan yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO) Kejari Muba. Ia dimasukkan DPO, karena sudah tiga kali mangkir dari panggilan penyidik untuk menjalani pemeriksaan.
Ketut menjelaskan, setelah tiga kali mangkir dari panggilan dan masuk DPO, Tim Tabur langsung melakukan pemantauan terhadap tersangka EW.
Setelah mengetahui lokasi yang bersangkutan, Tim Tabur langsung melakukan penangkapan.
“Setelah berhasil diamankan, tersangka EW bin M segera dibawa menuju Kejaksaan Negeri Musi Banyuasin guna dilakukan proses penyelesaian penanganan perkara,” katanya.
EW merupakan tersangka kasus dugaan tindak pidana korupsi penggelapan gaji dan TPP bulan Januari sampai dengan Maret 2016 serta Januari 2017 terhadap 20 orang ASN/PNS pada Kantor Kecamatan Lalan, Kabupaten Musi Banyuasin, Sumsel.
“Jumlah keseluruhan uang gaji dan TPP pegawai Kantor Camat Lalan yang tidak dibayarkan oleh EW bin M sebesar Rp 264 juta,” katanya. (***)