Tim Tabur Kejaksaan Tegaskan, Tak Ada Tempat Sembunyi Bagi Buronan atau DPO

Jamintel Kejagung, Amir Yanto

JAKARTA – Kejaksaan Agung menegaskan, tidak akan berhenti mengejar para buronan yang masuk dalam Daftar Pencarian Buronan (DPO).

Hal tersebut ditegaskan Jaksa Agung Muda Bidang Intelijen (Jamintel) Kejagung, Amir Yanto, saat melakukan evaluasi kepada jajaran bidang Intelijen di seluruh Kejaksaan se-Indonesia, terkait tindak lanjut Rakernis, Minggu (20/11/2022).

Amir Yanto menyampaikan tiga rekomendasi, di antaranya program Tangkap Buronan atau Tabur.

“Melalui integrasi program tangkap buronan, dengan melakukan kegiatan yaitu sinkronisasi data DPO dan pemetaan data DPO perkara tindak pidana korupsi dan TPPU korupsi,” kata Amir Yanto, .

Karenanya, kejaksaan berkomitmen untuk mencari para buronan, baik berstatus tersangka ataupun terpidana. “Yakinlah, tidak ada tempat aman bagi buronan,” tegas Amir Yanto.

Sementara itu, Koordinator Pendiri Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI), Boyamin Saiman, mengatakan bahwa demi keadilan kepada masyarakat, sebaiknya putusan pengadilan ataupun buronan berstatus tersangka dan terpidana semua harus dituntaskan.

Kejaksaan tidak boleh memberi privelages atau keistimewaan. Mengingat hasil survei Kejaksaan masih menjadi lembaga penegak hukum paling dipercaya publik, dibanding dua lembaga lainnya.

“Demi keadilan, ya harus dituntaskan. Kejagung yang sudah bagus hasil survei, maka tidak boleh ada tunggakan perkara,” tuturnya.

Kejaksaan sendiri telah menangkap puluhan buronan sepanjang 2022 ini. Baik yang berstatus tersangka maupun terpidana.

Apalagi, sejak disahkannya UU No 11 Tahun 2021 perubahan atas UU No 16 Tahun 2004 tentang Kejaksaan.

Melalui Adhyaksa Monitoring Center atau AMC, bagian organik di bawah Jamintel yang diberi kewenangan untuk menyadap para pelaku kejahatan, baik pidana umum maupun pidana khusus yang kabur dari buruan jaksa eksekutor. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *