
SULSEL – Tim Tangkap Buronan (Tabur) Kejaksaan Agung bersama Tim Tabur Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan (Sulsel) berhasil menangkap buronan pidana korupsi inisial AC (42), Rabu (9/11).
Terpidana kasus korupsi dana PNPM Mandiri Perdesaan tahun 2008 ini ditangkap di Hotel @home di Kelurahan Asano, Kecamatan Abepura, Kota Jayapura.
Terpidana AC terbukti bersalah melakukan penyelewengan dana bantuan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM) Mandiri Pedesaan di Dusun Waruwue, Desa Harapan, Kecamatan Tanete Riaja, Kabupaten Barru.
PNPM bersumber dari Departemen Dalam Negeri melalui Dirjen Pemberdayaan Masyarakat dan Desa inibsebesar Rp. 237 juta, yang telah dialirkan oleh KPPN ke Bank BRI unit Tanete Riaja.
Terdakwa AC telah dinyatakan bersalah melakukan tindak pidana korupsi dan dijatuhi hukuman 2 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 50 juta, subsider 4 bulan kurungan.
Vonis dijatuhkan oleh Pengadilan Negeri Barru pada tanggal 02 Agustus 2011, dan dikuatkan oleh putusan Pengadilan Tinggi Sulsel, yang menolak permohonan Kasasi terdakwa AC.
Karena terpidana AC tidak hadir ketika dipanggil oleh Jaksa Eksekutor Kejati Sulsel, sehingga terpidana dimasukkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).
Mendapat informasi keberadaan terpidana, Kepala Kejaksaan Tinggi Sulawesi Selatan mengirim Tim Tabur ke Jayapura dan
berhasil mengamankan terdakwa.
Sejak Januari 2022 sampai November 2022, Tim Tabur Kejati Sulsel telah berhasil menangkap dan mengamankan 14 terdakwa yang telah melarikan diri dan ditetapkan masuk DPO. (***)