Usut Dugaan Korupsi Dana Pananganan Covid-19 Senilai Rp 22 Miliar, Kejari Ternate Periksa 2 Pengusaha Katering

Kasi Intel Kejari Ternate, Muhamad Adung

TERNATE – Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ternate terus mengusut dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19 senilai Rp 22 miliar.

Kejari memeriksa dua pengusaha makanan atau katering. Keduanya adalah Raudayanti, selaku pemilik katering Ria, dan Aisyah Sirajudin sebagai pemilik katering Aisyah.

Plh Kapala Seksi (Kasi) Intelejen Kejari Ternate, Muhammad Adung, membenarkan bahwa pihaknya melakukan pemanggilan terhadap dua pengusaha katering untuk dimintai keterangan.

Dikatakan Adung, pemanggilan terhadap dua pengusaha katering ini, berkaitan dengan dugaan korupsi anggaran penanganan Covid-19. “Katering ini ada dua, satu untuk Covid dan satu untuk vaksinasi,” ucapnya.

Kata Adung, tim penyelidik melakukan pemanggilan terhadap pemilik katering pada Kamis (10/11/2022). “Mereka dipanggil pada hari Kamis kemarin,” jelasnya.

Selain dua pemilik katering, lanjut Adung, pihaknya juga menerima kedatangan Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Penanganan Covid-19, Andi Malapesi.

Adung menyebut, kedatangan Andi ke Kejari hanya untuk mengantar berkas. “Jadi PPK anggaran Covid-19 datang hanya untuk antar berkas saja,” ujar Adung.

Terkait status dugaan kasus anggaran covid-19 ini, hingga saat ini masih tahap penyelidikan. “Jadi ada anggaran covid-19 dan anggaran vaksinasi. Ada yang penyelidikan dan ada juga yang masuk penyidikan,” pungkas Adung.

Sebelumnya, tim penyidik Kejari Ternate telah memeriksa puluhan orang, termasuk mantan Kepala BPBD Kota Ternate, M. Arif Gani, dan Kepala BPBD aktif, Ihsan Hamzah. (***)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *