![](https://jaksapedia.id/wp-content/uploads/2022/10/690137613.jpg)
JAKARTA – Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung, kembali memeriksa lima orang saksi terkait perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri, pada Selasa (25/10).
Kelima saksi yang diperiksa yakni, IW selaku Direktur PT Megasurya Mas, JR selaku Direktur PT Bina Karya Prima, MK selaku Mantan Direktur Jenderal Industri Kimia, Farmasi dan Tekstil di Kementerian Perindustrian (Kemenperin) RI periode 2019.
Selanjutnya, OO selaku Direktur PT South Pacific Viscose, dan B selaku Direktur PT Sayap Mas Utama.
Pemeriksaan terkait penyidikan perkara dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas impor garam industri pada tahun 2016 sampai dengan 2022.
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum), Ketut Sumedana. (***)