JAKARTA – Kejaksaan Agung (Kejagung) terus berupaya membongkar dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel.
Tim penyidik memeriksa 6 orang saksi yang terkait dengan perkara yang terjadi pada tahun 2011 tersebut.
saksi-saksi yang diperiksa, yaitu inisial AP (Direktur PT Sentra Karya Mandiri), MPT (Project Manager PTKE), AW (Direktur PT PricewaterhouseCoopers Indonesia), TS (Staf Pemasaran PT Waskita Beton Precast), AP (Manager Koperasi Eka Citra), dan S (Staf Procurement PTKE periode 2011 s/d 2017).
“Pemeriksaan saksi dilakukan untuk memperkuat pembuktian dan melengkapi pemberkasan dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi pada proyek pembangunan pabrik blast furnace oleh PT Krakatau Steel pada tahun 2011,” kata Kepala Pusat Penerangan Hukum (Kapuspenkum) Kejagung, Ketut Sumedana, dalam keterangan tertulisnya, Senin (10/10).
Dalam kasus ini, Kejagung telah menetapkan 5 orang tersangka. Salah salah satu tersangka merupakan mantan Direktur Utama PT Krakatau Steel, yaitu FB atau Fazwar Bujang. Ia menjabat Direktur Utama Krakatau Steel periode 2007 sampai dengan 2012.
Selain FB, Kejagung juga menetapkan ASS selaku Direktur Utama PT Krakatau Engineering periode 2005 sampai dengan 2010, dan Deputi Direktur Proyek Strategis 2010 sampai dengan 2015.
Lalu, BP selaku Direktur Utama Krakatau Engineering periode 2012 sampai dengan 2015, LHW alias RH selaku Ketua Tim Persiapan dan Implementasi Proyek Blast Furnace tahun 2011, dan General Manager Proyek PT KS dari Juli 2013 hingga Agustus 2019. Serta, MR selaku Project Manager Krakatau Engineering periode 2013 hingga 2016. (***)