JAKARTA – Wakil Ketua MPR RI Hidayat Nur Wahid, mendukung langkah Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan penyerobotan 37.095 hektare lahan hutan di Indragiri Hulu, Riau, oleh PT Duta Palma Group.
Dalam kasus ini, bos Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, telah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara dalam kasus tersebut mencapai Rp 78 triliun.
“Penting kasus ini diusut tuntas dan keuangan negara diselamatkan,” tulis Hidayat Nur Wahid di akun Twitter pribadinya, seperti dikutip Selasa (2/8).
Menurut Hidayat, kerugian negara dalam kasus Duta Palma Group, senilai Rp 78 triliun, merupakan tertinggi sepanjang sejarah praktik rasuah yang berhasil diungkap. Diurutan kedua ada kasus kondensat yang merugikan negara Rp 37,8 triliun.
Ketiga ada kasus Asabri, dengan nilai mencapai Rp 23,7 triliun. Kasus Asabri juga ditangani Kejaksaan Agung, serupa kasus Duta Palma Group. Dalam kasus Asabri, Kejagung telah menjerat delapan tersangka.
Keempat, ada kasus Jiwasraya. Kejaksaan Agung menyebut nilai kerugian negara terkait kasus Jiwasraya mencapai Rp 17 triliun. Terakhir, menurut Hidayat, ada kasus Bank Century, dengan nilai kerugian sebesar Rp 8 triliun.
Karena itu, Hidayat menilai upaya Kejaksaan Agung yang berencana menangkap Surya Darmadi yang diduga berada di Singapura penting untuk dilakukan. “Penting segera ditangkap. Dikembalikan juga keuangan negara yang dikorupsi dan dibawa kabur,” ungkap Hidayat.
Selain itu, Hidayat rencana Jaksa Agung ST Burhanuddin segera membuka komunikasi dengan otoritas Singapura penting dilakukan. “Pemerintah Singapura harusnya membantu Kejaksaan Agung menangkap Apeng,” kata Hidayat.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Agung Supardi mengatakan, nilai kerugian Rp 78 triliun terbagi menjadi dua kategori. Pertama, estimasi kerugian keuangan negara berkisar antara Rp 9 sampai 10 triliun. Kedua, estimasi kerugian perekonomian negara sekitar Rp 68 triliun.
“Jadi Rp 78 triliun itu bukan hanya kerugian keuangan negaranya saja, ada estimasi penghitungan kerugian perekonomian negara akibat penguasaan lahan hutan dengan cara melawan hukum oleh PT Duta Palma Group dan anak perusahaannya,” ujar Supardi. (**)