JAKARTA – Komitmen Kejaksaan Agung dalam menuntaskan kasus dugaan penyerobotan 37.095 hektare lahan hutan milik negara di Indragiri Hulu, Riau, oleh PT Duta Palma Group, berbuah dukungan publik dan politisi.
Dukungan salah satunya disampaikan Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. Kata dia, Kejaksaan Agung memang bertanggung jawab untuk menyelamatkan keuangan negara dan menuntaskan kasus tersebut.
Dalam kasus ini, pemilik Duta Palma Group, Surya Darmadi alias Apeng, telah ditetapkan sebagai tersangka. Total kerugian negara dalam kasus tersebut pun fantastis, diperkirakan mencapai Rp 78 triliun. Ini menjadi kasus korupsi dengan nilai terbesar sepanjang sejarah Indonesia.
“Penting kasus ini diusut tuntas dan keuangan negara diselamatkan,” kata Hidayat Nur Wahid kepada wartawan, Rabu (3/8).
Dikatakan Wakil Ketua Majelis Syuro PKS ini, kerugian negara dalam kasus Duta Palma Group senilai Rp 78 triliun, merupakan tertinggi sepanjang sejarah praktik rasuah yang berhasil diungkap.
Lebih lanjut, pria yang akrab disapa HNW itu, menyebut bahwa upaya Kejaksaan Agung yang berencana menangkap Surya Darmadi alias Apeng, yang saat ini diduga sembunyi di Singapura, penting untuk segera dilakukan.
“Pelaku penting segera ditangkap. Kembalikan juga keuangan negara yang dikorupsi dan dibawa kabur pelaku,” tuturnya.
Pada sisi lain, dia berharap Otoritas Singapura memberikan dukungan terhadap upaya penegakan hukum yang dilakukan Indonesia. “Pemerintah Singapura harusnya membantu Kejaksaan Agung untuk menangkap Apeng,” pungkasnya. (**)